Tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, mulai dirumahkan karena kontrak kerja mereka berakhir pada akhir Desember 2021 lalu.
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- SK Akan Keluar Minggu Depan, Ribuan THLT Bakal Cicip Gaji Rapel
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
Baca Juga
Imbasnya, permohonan pengajuan berkas administrasi kependudukan (adminduk) mengalami keterlambatan prosesnya. Sebab, seluruh THLT di Dukcapil dirumahkan dan belum diterbitkan SK pengangkatan baru.
Kadis Dukcapil Lebong, Elva Mardiana saat dikonfirmasi tak menepis kondisi tersebut. Sebab, kebutuhan tenaga kerja Dinas Dukcapil terdapat para tenaga khusus yang sudah dilatih diantaranya Pembuat KK (Kartu Keluarga), Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Perekaman E-KTP, hingga Pencetakan.
"Iya benar. Dengan berat hati kami sampaikan pelayanan belum bisa maksimal," jelas Elva pada Senin (3/1).
Di Dinas Dukcapil sendiri terdiri dari beberapa bagian diantaranya pada bidang Casip (Catatan Sipil), PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) Dafduk (Pendaftaran Penduduk), PDIP, dan Kesekretariatan.
Semuanya dibantu para THLT dengan jumlah sekitar 30 orang yang tersebar di seluruh bidang. "Mulai hari ini diberhentikan, dan saat ini masih dalam proses rekap usulan baru," tambahnya.
Lebih jauh, Elva memastikan pelayanan Adminduk akan tetap berjalan sembari menunggu SK THLT yang baru. Sebab, pihaknya tidak ingin mempekerjakan THLT tanpa ada SK baru. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Insya Allah tetap bisa. Hanya tidak bisa maksimal seperti kemarin-kemarin," demikian Elva.
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- SK Akan Keluar Minggu Depan, Ribuan THLT Bakal Cicip Gaji Rapel
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD