Pecat PNS Terlibat Korupsi, Pemda BS Gak Berani Eksekusi Duluan

RMOLBengkulu. Harapan 14 PNS tersandung kasus korupsi di Bengkulu Selatan (BS) untuk tidak dipecat pupus sudah. Sebab, hasil koordinasi Pemda BS dengan BKN Palembang, pemerintah daerah tetap harus memecat PNS terlibat korupsi.


RMOLBengkulu. Harapan 14 PNS tersandung kasus korupsi di Bengkulu Selatan (BS) untuk tidak dipecat pupus sudah. Sebab, hasil koordinasi Pemda BS dengan BKN Palembang, pemerintah daerah tetap harus memecat PNS terlibat korupsi.

Dengan demikian, Pemda BS mau tidak mau harus menjalankan instruksi tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Tetap dipecat sesuai dengan instruksi BKN hasil koordinasi beberapa waktu lalu. Namun, pemecetan tersebut masih menunggu daerah lain terlebih dahulu. Jangan sampai, kita sudah memecat sedangkan daerah lain belum ada yang mengeksekusi instruksi tersebut,” ujar Sekda BS, Yulian Fauzi, Senin (1/10).

Yulian menjelaskan, pro dan kontra pemecetan PNS eks korupsi tidak hanya terjadi di Provinsi Bengkulu saja. Akan tetapi, menjadi persoalan secara nasional.

Dari berbagai informasi yang beredar, rencananya akan ada gugatan dari PNS se-Indonesia yang terancam dipecat atas pemberlakukan Undang-Undang (UU) tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang ASN.

Banyak informasi yang mengatakan adanya gugatan terhadap aturan tersebut. Oleh sebabnya, 14 PNS eks korupsi saat ini masih bisa bernafas lega.

"Jika benar digugat dan gugatan dikabulkan tentu mereka tidak jadi dipecat. Oleh sebabnya, kita belum berani mengeksekusi PNS tersebut. Kita menunggu gugatan yang akan diajukan oleh PNS korupsi, nanti jika sudah dipastikan apa hasilnya baru ada eksekusi,” tutup Yulian. [nat]