RMOLBengkulu. Harapan 14 PNS tersandung kasus korupsi di Bengkulu Selatan (BS) untuk tidak dipecat pupus sudah. Sebab, hasil koordinasi Pemda BS dengan BKN Palembang, pemerintah daerah tetap harus memecat PNS terlibat korupsi.
- Peserta Suluk Rejang Lebong Yang Meninggal Jadi 3 Orang
- Mercure Bengkulu Hadirkan Paket Family Fun
- Hingga Maret, Sudah 1,15 Juta Debitur BTN Nikmati Subsidi Bunga Dari PEN
Baca Juga
RMOLBengkulu. Harapan 14 PNS tersandung kasus korupsi di Bengkulu Selatan (BS) untuk tidak dipecat pupus sudah. Sebab, hasil koordinasi Pemda BS dengan BKN Palembang, pemerintah daerah tetap harus memecat PNS terlibat korupsi.
Dengan demikian, Pemda BS mau tidak mau harus menjalankan instruksi tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Tetap dipecat sesuai dengan instruksi BKN hasil koordinasi beberapa waktu lalu. Namun, pemecetan tersebut masih menunggu daerah lain terlebih dahulu. Jangan sampai, kita sudah memecat sedangkan daerah lain belum ada yang mengeksekusi instruksi tersebut,†ujar Sekda BS, Yulian Fauzi, Senin (1/10).
Yulian menjelaskan, pro dan kontra pemecetan PNS eks korupsi tidak hanya terjadi di Provinsi Bengkulu saja. Akan tetapi, menjadi persoalan secara nasional.
Dari berbagai informasi yang beredar, rencananya akan ada gugatan dari PNS se-Indonesia yang terancam dipecat atas pemberlakukan Undang-Undang (UU) tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang ASN.
Banyak informasi yang mengatakan adanya gugatan terhadap aturan tersebut. Oleh sebabnya, 14 PNS eks korupsi saat ini masih bisa bernafas lega.
- Kapolres Ingatkan Hal Penting Saat Libur Lebaran
- Jelang Ramadhan, 30 OPD Belum Cairkan TPP Januari-Maret
- Selama Ramadhan, Jam Buka Tempat Hiburan Malam Dibatasi