OTT KPK Di Pengadilan Negeri Tangerang Terjadi Gara-Gara Abai Rekomendasi KY

RMOL. Komisi Yudisial (KY) terpukul dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin sore kemarin (12/3).


RMOL. Komisi Yudisial (KY) terpukul dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin sore kemarin (12/3).

Jurubicara KY, Farid Wajdi menilai bahwa penangkapan aparat penegak hukum secara berturut-turut terjadi karena sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan dengan baik. Meski di satu sisi, juga ada banyak langkah yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) agar para hakim menjaga integritasnya.

"Kami minta untuk tidak lagi bertanya apa yang sudah KY lakukan. Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan peradilan tidak benar-benar mau berubah," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (13/3). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Menurutnya, sepanjang tahun 2017 yang lalu, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, rekomendasi sanksi tersebut tidak lantas ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

Farid juga menilai bahwa isu suap atau gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dari sejak tahun 2009 cukup mendominasi.

"Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9 persen. Praktik suap dan isu jual beli perkara selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya," tukasnya.

Sejak tahun 2012 yang lalu terdapat 28 orang ditangkap KPK dari lingkup peradilan. Rinciannya, 17 orang merupakan hakim dan 9 orang lainnya adalah panitera atau pegawai pengadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tangerang. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan  perkara perdata yang sedang ditangani PN Tangerang. [ogi]