Oknum ASN Dinas Pendidikan Yang Terjaring OTT Tak Ditahan

RMOLBengkulu. Diam-diam Oknum ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jum'at (26/6) lalu di salah satu SMA di Kota Bengkulu.


RMOLBengkulu. Diam-diam Oknum ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jum'at (26/6) lalu di salah satu SMA di Kota Bengkulu.

Namun demikian, oknum ASN yang diamankan itu tak ditahan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu. Itupun lantaran kabarnya masih dalam proses penyelidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu,  Kombes Pol Sudarno usai menjalani upacara virtual HUT bhayangkara ke-74 di Comando Center Polda Bengkulu.

Ia mengatakan bahwa proses lidik ini tidak melakukan penahanan terhadap pelaku yang diduga terlibat OTT di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tersebut.

"Prosesnya masih proses lidik dan tidak ada yang dilakukan penahanan. Kemarin sempat diamankan 3 orang namun hanya dimintai keterangan," kata Sidarno, Rabu (1/7) kepada RMOLBengkulu.

Sementara itu, pihak kepolisan Polda Bengkulu saat ini masih mendalami kasus OTT tersebut dengan memintai keterangan para saksi. Ia juga menjelaskan bahwa OTT tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

"Terkait kelanjutan kasus tersebut nanti, apakah nanti bisa lanjut ke penyidikan atau tidak setelah pemeriksaan selesai. Karena memang kasus ini diawali dengan laporan  masyarakat yang mengadu ada pungutan," sambungnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Bengkulu juga menjelaskan, bahwa dari hasil OTT yang dilakukan oleh jajaran Direskrimsus, iuran atau pungutan yang diminta oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu itu tida masuk kedalam kantong pribadi.

"Karena tidak ada anggarannya dan itu ada kesepakatan bersama oleh pihak sekolah. Sekarang masih kita cek, apakah bisa masuk ke pungli atau tidak karena tidak ada masuk ke kantong pribadi," ucap Sudarno.

Meskipun telah tertangkap tangan lanjut. Sudarno. Tetapi pihaknya mengutamakan laporan masyarakat. Setelah itu, pihaknya akan menilai apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Kita lihat berdasarkan saksi dan keterangan ahli. Jika ada unsur pidana maka akan kita lanjutkan. Tapi kalau tidak ada unsur pidananya akan kita sampaikan tidak ada unsur pidananya," tutup Sudarno.

Diketahui sebelumnya, Direskrimsus Polda Bengkulu melakukan  OTT pada Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. [tmc]