RMOLBengkulu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pengurangan jam perdagangan saham. Perdagangan saham akan berkurang 1 jam lebih awal mulai hari ini, Senin (30/3).
- Resmi, Gubernur Bengkulu Lantik Direktur Utama Bank Bengkulu
- Kemenkumham Bengkulu Lakukan Penilaian 40 Kades dan Lurah Peserta Paralegal Justice Award 2024
- Bengkulu Berlakukan PPKM Mikro, Rumah Sakit Swasta Jadi Rujukan Covid-19
Baca Juga
RMOLBengkulu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pengurangan jam perdagangan saham. Perdagangan saham akan berkurang 1 jam lebih awal mulai hari ini, Senin (30/3).
Berkurangnya jam perdagangan saham adalah bagian dari perintah physical (social) distancing dari pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Dalam surat putusannya, OJK mengatakan telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan beberapa langkah mengenai kebijakan pengurangan jam perdagangan saham,
Kebijakan OJK mengenai perdagangan di Bursa Efek yang dimulai hari ini, adalah:
1. Kepada PT Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), sebagai berikut:
a. Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 sd 11.30, dan sesi II: jam 13.30 sd 15.00.
b. Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00.
c. Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.30.
2. Kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.
Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA, dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Polri: Kalau Ada Yang Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Ya Silahkan
- Ketua DPR RI Buka Rakernas I JMSI
- Muhammadiyah Ajak Muslim Indonesia Rayakan Idul Adha Di Rumah Saja