Niat Tersangka Tiba-tiba Berubah, Membunuh Satu Keluarga

RMOLBengkulu. Bedasarkan pengakuan pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Rejang Lebong, aksi pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya, dimana awalnya pelaku Jamhari Muslim (35) hanya ingin menghabisi nyawa Asnatun Laili (35) alias Lili.


RMOLBengkulu. Bedasarkan pengakuan pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Rejang Lebong, aksi pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya, dimana awalnya pelaku Jamhari Muslim (35) hanya ingin menghabisi nyawa Asnatun Laili (35) alias Lili.

"Aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku ini awalnya hanya ingin menghabisi korban ibu, namun kemudian aksi itu diketahui oleh anak korban, sementara kita sangkakan pasal 330 dan 338 tentang menghabisi nyawa dengan direncanakan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kabag Ops, AKP Arie Yansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggola saat konferensi pers, Senin (14/1).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rejang Lebong tersebut, Kabag Ops juga mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati dan dendam, karena korban Lili sebelumnya sempat menolak ajakan pelaku untuk rujuk pasca bercerai dua bulan silam.

Kronologis pembunuhan sendiri berdasarkan keterangan pelaku dan barang bukti yang ditemukan, awalnya pelaku menghabisi nyawa korban Lili didalam rumah pasca berhasil masuk kedalam rumah dengan memukul kepala korban dengan sepotong kayu.

Hanya saja pada saat itu aksi tersebut diketahui oleh anak pertama korban yakni Melan Miranda (16) yang kemudian pelaku juga langsung menghabisi nyawanya beserta anak kedua korban Cika Rahmadani (10) dengan mencekik leher korban dengan kabel.

"Barang bukti yang didapat berupa dua potong kayu yang digunakan untuk memukul korban, kemudian sebilah pisau, kabel untuk mencekik korban, topi milik pelaku yang ketinggalan di TKP, alat yang digunakan semuanya berasal dari rumah korban," imbuh Kabag Ops.

Dengan telah berhasil ditangkapnya pelaku, selanjutnya penyidik aka melengkai keterangan dari saksi-saksi dan berkoodinasi dengan ahli dimaba sebelumnya dilakukan outupsi luar korban, serta mengumpulkan alat bukti lain yang kemungkinan masih ada hubungan dalam kasus pembunuhan tersebut. [nat]