Tenaga kesehatan di Kabupaten Lebong, masih gigit jari. Sebab, tagihan total honor nakes penanganan Covid-19 sejak Desember tahun 2020 lalu hingga saat ini belum dibayarkan.
- Pilkades 14 Desember, Peserta Lebih Dari 5 Orang Bakal Diseleksi
- Baru Dua Desa Di Lebong Jadi Desa Tangguh Bencana
- THLT Dan ASN Wajib KTP-el Lebong, Dideadline 14 Hari
Baca Juga
Kadis Kesehatan Lebong, Rachman membenarkan jika hak sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 itu belum diterima para tenaga kesehatan di Lebong sejak Desember 2020.
Insentif bagi mereka sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Insentif dan Dana Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Nenangani Virus Corona.
"Belum (diterima)," ujar Pria yang baru ditunjuk merangkap sebagai Plt Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong tersebut, Selasa (29/6).
Dia tak mengelak jika belum diberikan insentif para nakes itu karena masih menunggu proses audit BPKP perwakilan Bengkulu selesai.
"Iya (masih menunggu proses audit)," ungkap Rachman.
Tahun 2021 ini, total pagu dana insentif yang dialokasikan mencapai Rp 1.036.000.000 bagi 52 petugas kesehatan (nakes) yang terlibat penanganan Covid-19 di daerah itu, pada tahun anggaran (TA) 2021 ini.
"Iya, mulai dari Desember (2020) sampai sekarang (Juni)," demikian Rachman.
- DPRD Dan Bupati Kepahiang Resmi Tanda Tangani Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD
- Ramos Dituntut Rp 16,3 Triliun
- Pengerjaan Pembangunan Jalan Di Kaur Senilai RP 8,7 Miliar Diduga Bermasalah