Pemerintah Desa (Pemdes) Teluk Dien Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Kecipratan Berkah Hari Raya, THR Hingga TPP Empat Bulan ASN Segera Cair
- 30 Desa Dan 5 Kelurahan Masih Saling Klaim Batas Wilayah
- Kemendagri Dorong Percepat Pencairan TPP ASN, Bagian Ortala: Masih Dihitung Dan Revisi
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Pj Kades Teluk Dien Awalludin mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Awalludin.
Sementara itu, Camat Rimbo Pengadang, Adnanhori menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Adnanhori.
- Lebong Terima Tambahan 1.750 Dosis Vaksin
- Lebong Ditetapkan PPKM Level 2 Hingga Lebaran Usai
- Hanya Dua Peserta Calon Direktur PDAM TTE yang Lolos Seleksi Administrasi