Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Ratau Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Tak Punya Kuota Internet? Tenang, Lebong Miliki 5 Titik Wifi Gratis
- Susah Tidur Dan Nafsu Makan Menurun, Suryanto Memilih Bunuh Diri
- Paket BM Kembali Ditender, Total Pagu Capai Rp 32 Miliar
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Kepala Desa (Kades) Talang Ratau, Alfian mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Alfian.
Sementara itu, Camat Rimbo Pengadang, Adnanhori menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Adnanhori.
- Satu Paket Pelebaran Jalan Batal, Dua Paket Berlanjut, Satu Paket Menuju Finishing
- Usai Uji Petik, Target PAD Empat OPD Akan Direvisi
- Cetak Massal DHKP Dan SPPT PBB-P2, Objek Pajak Baru Bertambah 353