Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 41 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Seleksi CPNS 2023 Tunggu Instruksi Pusat
- Usai Uji Petik, Target PAD Empat OPD Akan Direvisi
- Terima BLT DD, Kades Persilahkan Warga Putar Jadi Modal Usaha
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Kepala Desa Sukau Kayo, Rekyansa mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Kades.
Sementara itu, Camat Lebong Atas Enggus Subarman, menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Enggus sapaan akrabnya.
- Menanti Sihir Mohamed Salah, Uruguay Pada Performa Terbaik
- Pemkab Lebong Buka Lowongan Direktur PDAM, Ini Syarat-syaratnya
- 8 Persen Sudah Cair, DD Dan ADD Tahap I Baru 11 Desa Diproses