Musdesus, BLT DD Sukau Kayo Tahun Ini Ditetapkan 41 KPM

Foto/Repro
Foto/Repro

Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 41 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.


Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.

Kepala Desa Sukau Kayo, Rekyansa mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.

"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Kades.

Sementara itu, Camat Lebong Atas Enggus Subarman, menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Enggus sapaan akrabnya.