Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Baru Santan Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 43 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Oknum Pejabat Pemkab Seluma Diterpa Kabar Dugaan Suap
- Bakti Religi, Polres Bersihkan Tempat Ibadah dan Serahkan Bantuan
- Lebong Urutan 9 Vaksinasi, Waka Satgas: Semua Fakes Harus Lebih Gencar
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Pjs Kades Kota Baru Santan Agustian mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Pjs Kades Kota Baru Santan Agustian.
Sementara itu, Camat Tubei, Edi Suhaimi menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Edi sapaan akrabnya.
- Aan Ade Putra Resmi Jabat Ketua DKC Garda Bangsa
- Jerman vs Meksiko Tanpa Ozil Dan Hernandes, Bahaya Ada Hirving Lozano
- Usai Mabuk Miras, Perempuan Ini Dicabul Ketika Hendak Buang Air Kecil