Pemerintah Desa (Pemdes) Bajok Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 42 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- SK Akan Keluar Minggu Depan, Ribuan THLT Bakal Cicip Gaji Rapel
- Tidak Kourum, Paripurna Ditunda
- Sebulan Penuh PAK DAPIT Ke Desa-Kelurahan
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bajok, Dahari mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Dahari.
Sementara itu, Camat Rimbo Pengadang, Adnanhori menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Adnanhori.
- Dana Desa Bisa Digunakan Untuk MT2 Minimal 20 Persen! Bahkan Bisa Lebih
- Prancis Ingin Bertemu Argentina Di 16 Besar
- Air Putih Tetap Jadi Destinasi Favorit Warga Mengisi Libur Lebaran