Pemerintah Desa (Pemdes) Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- DAK Fisik Dan Nonfisik Kesehatan Lebong Naik Tajam
- Pemkab Susun Raperda Penyertaan Modal Perumda Perberasan
- OPD Sudah Bisa Ajukan Pencairan TPP
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Kepala Desa Air Kopras, Subhan Sani mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Kepala Desa Air Kopras, Subhan Sani.
Sementara itu, Camat Pinang Belapis, Yesik Perez menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Perez sapaan akrabnya.
- Draf TPP 2023 Masih Diproses, Sekda: Sedang Simulasi Terkait Take Home Pay
- Belanja BBM Di 5 SKPD Pemkab Seluma Jadi Temuan BPK RI, Disinyalir Rugikan Negara Mencapai Rp 408,8 Juta
- Belum Surati OPD, TGR Sudah Dibayar Secara Mandiri