Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, memastikan proses pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perberasan di Kabupaten Lebong, tahap per tahap terus berlangsung.
- TPP April-Mei Mulai Diproses, Penerima Wajib Mengantongi KTP Lebong
- Pemkab BS Akan Pulihkan Per Tahap ASN Yang Nonjob Dan Demosi
- Edan! Istri Pertama dan Kedua Kini Bisa Satu Kartu Keluarga
Baca Juga
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lebong, Antonius Anaperta mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal ke Perumda Perberasan.
"Tahun ini kita kajian perda untuk penyertaan modalnya," kata Anton kepada RMOLBengkulu, pada Rabu (12/1).
Draf raperda merupakan sebuah konsep dari pemerintah daerah yang dibuat dan harus lengkap. Termasuk, nilai besaran angka yang akan dibuat oleh tim bersama badan keuangan daerah dan disetujui oleh dewan.
Kendati begitu, pihaknya sudah mulai mengonsep draf raperda, sambil mempelajari aturan-aturan yang ada. Jika sudah selesai, maka pihaknya akan memulai start dan pembahasannya melalui dewan.
"Insyallah tahun ini perda penyertaan modal (selesai)," harapnya.
Dia tidak menampik, Raperda tentang Perumda Perberasan sudah disahkan DPRD Lebong menjadi Perda. Neskipun Raperda Perumda Perberasan sudah disahkan menjadi Perda. Sebagai turunan, akan dibuat Perda Penyertaan Modal.
"Mudah-mudahan. Pada prinsipnya perda penyertaan modal juga harus ada," demikian Anton.