Pemkab Susun Raperda Penyertaan Modal Perumda Perberasan

Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lebong, Antonius Anaperta/RMOLBengkulu
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lebong, Antonius Anaperta/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, memastikan proses pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perberasan di Kabupaten Lebong, tahap per tahap terus berlangsung.


Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lebong, Antonius Anaperta mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal ke Perumda Perberasan.

"Tahun ini kita kajian perda untuk penyertaan modalnya," kata Anton kepada RMOLBengkulu, pada Rabu (12/1).

Draf raperda merupakan sebuah konsep dari pemerintah daerah yang dibuat dan harus lengkap. Termasuk, nilai besaran angka yang akan dibuat oleh tim bersama badan keuangan daerah dan disetujui oleh dewan.

Kendati begitu, pihaknya sudah mulai mengonsep draf raperda, sambil mempelajari aturan-aturan yang ada. Jika sudah selesai, maka pihaknya akan memulai start dan pembahasannya melalui dewan.

"Insyallah tahun ini perda penyertaan modal (selesai)," harapnya.

Dia tidak menampik, Raperda tentang Perumda Perberasan sudah disahkan DPRD Lebong menjadi Perda. Neskipun Raperda Perumda Perberasan sudah disahkan menjadi Perda. Sebagai turunan, akan dibuat Perda Penyertaan Modal.

"Mudah-mudahan. Pada prinsipnya perda penyertaan modal juga harus ada," demikian Anton.