Modus Ditempelkan Dikaleng Soft Drink, Seorang Pedagang Bersama Dua Temannya Ditangkap Polisi

Foto/Repro
Foto/Repro

Seorang Pedagang kelontongan berinisial DY (27) warga kelurahan Kampung Kelawi Kota Bengkulu ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.


Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasubbid PID Bid Humas AKBP Julius Hadi serta Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Manogi Simaremare saat press conference hari ini (08/08) menyampaikan, DY berhasil ditangkap pihaknya pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 wib di toko milik tersangka DY yang berada disekitaran kelurahan Kampung Kelawi Kota Bengkulu.

”Tersangka ini berhasil kita tangkap setelah dilakukan undercover dengan cara mentransfer uang pembelian sebanyak Rp.1.200.000 ke rekening milik tersangka," sampai Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, setelah uang ditransfer tersangka menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada personil dit Resnarkoba yang melakukan undercover buy dengan cara menempelkan Dikaleng minuman softdrink menggunakan plastik klip bening yang balut lakban hitam didalam kertas warna biru yang diisolasikan.

”Setelah kita tangkap dan dilakukan pengecekan hp milik tersangka diketahui ada percakapan pembelian narkotika jenis sabu yang berisikan peta/lokasi narkotika yang akan dibeli," jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Setelah mengetahui hal tersebut, kemudian dilakukan pencarian sesuai petunjuk yang didapat dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibungkus isolatif warna kuning dibawah batu yang berada diseputaran kelurahan Padang harapan kota Bengkulu.

”Tersangka ini merupakan pedagang kelontong dan dalam setiap mengedarkan sabu modusnya selalu menempelkan di kaleng minuman softdrink," ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, setelah berhasil menangkap tersangka DY, pihaknya melakukan pengembangan didapatkan lagi identitas tersangka lainnya yang juga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu yakni berinisial ER (36) warga kelurahan kampung Bali, dan PM (28) warga Kampung Kelawi Kota Bengkulu.

Setelah keduanya berhasil ditangkap dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibungkus plastik warna orange yang berada dibawah kaki ER.

Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibalut lakban warna hitam didalam kerta warna biru yang diisolasi dengan botol minuman softdrink, 1 paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibungkus isolatif warna kuning, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit HP merk Xiaomi warna gold, 1 paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening dibungkus plastik warna orange, serta sepeda motor merk Honda beat warna putih dengan nopol BD 5408 KW.

”Untuk tersangka DY kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan untuk 2 tersangka lainnya kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,” pungkas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.