RMOLBengkulu. Pasal 7 UUD 1945 sedang ramai dibicarakan menyusul gugatan Perindo tentang syarat masa jabatan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Alasan Kooperatif, Bendahara KONI Tidak Ditahan Polda Bengkulu
- Ratusan Personel TNI-Polri Jaga Sidang Tuntutan Aman
- Kembali Diperiksa, Penyidik Dalami Aliran Dana KONI Bengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pasal 7 UUD 1945 sedang ramai dibicarakan menyusul gugatan Perindo tentang syarat masa jabatan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan sebagian publik menilai penggugat masa jabatan wapres itu mengkhianati semangat reformasi 1998.
Politisi Demokrat Jansen Sitindaon, mengatakan semangat dalam pasal 7 UUD 45 itu adalah pembatasan kekuasaan. Hal itu tidak perlu ditafsirkan lagi karena sudah jelas maksud dan tujuannya.
"Jika itu ditafsirkan untuk tujuan dan kepentingan politik tertentu maka penggugat masa jabatan wapres itu sama saja mengkhianati semangat reformasi 1998," ucapnya di Resto Raden Bahari, Warung Buncit, Jakarta, Senin (6/8).
Jansen mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar tak jadi bagian penghianatan semangat reformasi 98.
Jadi di sini MK jangan jadi pengkhianat reformasi,†tandasnya. dikutip Kantor Berita Poliitk RMOL. [ogi]
- Penyidik Libatkan Tim Forensik, Cek Keaslian Dokumen Tanah Di Lebong
- Pemuda Topos Urung Nikah, Usai Simpan Paket Ganja
- Giliran 2 Rumah Rekanan Proyek Dan ASN Bengkulu Selatan Digeledah KPK