RMOLBengkulu. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
- Bulan Ramadan, Melayani Masyarakat Juga Ibadah
- Realisasi APBD Dibawah Target , Suharto: Plt Gubernur Harus Tegas Kepada OPD
- Sesumatera, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja Bagi Jabatan Fungsional
Baca Juga
RMOLBengkulu. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menyerahkan berkas gugatan ke MK, Jumat malam (24/5).
Dari jadwal yang ditetapkan MK, putusan sengketa pilpres akan dibacakan pada 28 Juni nanti.
MK setelah membuka pengajuan permohonan gugatan pada 21-24 Mei, maka pada 11 Juni akan dilakukan registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
Selanjutnya, pada 14 Juni MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (putusan sela).
Dan pada 17 Juni, MK mulai melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
Pada 24 Juni, sidang terakhir. Dilanjutkan rapat permusyawaratan hakim pada 25-27 Juni.
Agenda terakhir, pada 28 Juni, MK membacakan putusan sengketa pilpres. dikutip RMOL.id. [ogi]
- Layani Kesehatan Pemudik, 2.700 Petugas Medis Disebar
- Di Masa PPKM Darurat, Masyarakat Diimbau Takbiran Dan Salat Iduladha Di Rumah
- Giliran Keluarga Besar Alumni IMM Minta Maaf Ke Mentan Amran