RMOLBengkulu. Kementerian perlindungan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) Republik Indonesia mengutuk keras kasus pembunuhan mahasiswa Bengkulu, Wina Mardiani (20) yang ditemukan meninggal secara tragis belum lama ini.
- DPRD DKI: Jangan Berikan THR Kepada Ormas
- Polda Dan BNNP Kalbar Amankan Puluhan Kilogram Sabu Serta Ribuan Butir Ekstasi
- Ini Kronologi Lengkap Detik-detik KRI Nanggala-402 Hilang Kontak
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kementerian perlindungan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) Republik Indonesia mengutuk keras kasus pembunuhan mahasiswa Bengkulu, Wina Mardiani (20) yang ditemukan meninggal secara tragis belum lama ini.
Hal tersebut disampaikan oleh menteri melalui Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Vennetia R Danes saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Ia tegaskan mengutuk perbuatan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh pelaku. Ia pun mengaku turut menyampaikan duka mendalam atas kematian korban.
"Saya mewakili menteri PPPA, menyampaikan duka mendalam atas kematian korban yang sangat tragis. Kemen PPPA mengutuk keras perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku," kata Vennetia kepada RMOLBengkulu, Sabtu (14/12).
Dirinya juga meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman seadil-adilnya atas perbuatan yang telah dilakukan. APH juga harus memberikan hasil autopsi korban secara terbuka. Menurutnya tidak ada pembenaran terhadap aksi yang dilakukan oleh pelaku, apapun alasannya pelaku tetap harus dihukum berat.
"Kita minta aparat segera menangkap dan mengadili pelaku. Hasil autopsi juga harus terbuka dan jangan ada yang ditutup tutupi," tegasnya.
Untuk diketahui, bahwa saat ini koalisi perempuan Indonesia (KPI) Bengkulu sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA dan akan mengunjungi keluarga korban dalam waktu dekat untuk memberikan dukungan moral. [tmc]
- Auri Jaya Lantik Pengurus SMSI Provinsi Jawa Barat
- Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Donor Darah
- Box Container Tak Diperlukan Lagi, KPU Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Peserta Pemilu 2024