Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bila pemilu tetap diselenggerakan pada tahun 2024 mendatang dan tidak bisa diundur.
- Kapolri, Panglima TNI Dan Para Menteri Rapat Tertutup Di Mabes Polri
- Menteri Eko: Nobar Piala Dunia Cara Tingkatkan Pendapatan Desa
- Ada 39 Kapal Nelayan Terbakar
Baca Juga
"Saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu itu jadi ndak bisa diundur,” kata Mahfud saat menghadiri acara tadarus kebangsaan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/3).
Lebih lanjut ia mengingatkan, setiap upaya mengundur pemilu adalah tindakan melanggar konstitusi. Pasalnya, kata Mahfud, kontitusi mengamanatkan bahwa pemilu diadakan setiap lima tahun sekali.
“Jadi tidak boleh lewat sehari pun. Presiden itu menjabat 5 tahun ndak boleh lewat sehari pun. Presiden dulu dilantik tanggal 20 (Oktober 2029), besok 20 oktober harus ada presiden baru. Lewat dari itu, melanggar konstitusi,” tegas Mahfud.
Namun begitu, kata Mahfud, pemilu tidak lima tahun sekali dan presiden menjabat lebih dari lima tahun asalkan konstitusi diubah lebih dulu.
“Mengubah konstitusi itu tidak mudah. Satu, harus diusulkan 1/3 pasal mana yang mau diubah, apa alasannya, bagaimana rumusannya, dibentuk dulu badan pekerja. Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR/DPR,” beber Mahfud.
Untuk saat ini, Mahfud menguraikan bahwa 2/3 anggota MPR/DPR tidak akan tercapai. Pasalnya, sejumlah partai seperti PDIP, Demokrat, Nasdem, PKS menolak.
“Ini sudah hampir separuh, ndak akan ada sidang MPR,” demikian Mahfud.
- Perangi Ancaman Stunting Di Bengkulu, PLN Berkolaborasi dengan Human Initiative Hadirkan Edukasi Peduli Stunting Kepada Masyarakat
- Penerapan PPKM Level 4 Kota Bengkulu, Perbatasan Diperketat
- Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot, Ini Penjelasan Kompolnas