Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset didorong segera diselesaikan oleh DPR RI. RUU yang merupakan inisiatif pemerintah itu sedang dalam pembahasan di DPR RI.
- Petisi Al-Quran Dijadikan Barang Bukti, Ini Klarifikasi Polri
- Sidang Kasus Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu, JPU Hadirkan Saksi Babinkamtibmas Air Besi
- Lahan Disengketakan, Soal Panen Ini Komentar Pihak PT SIL
Baca Juga
Menkopolhukam, Mahfud MD, memberi bocoran pada publik bila naskah RUU Perampasan Aset sudah final. Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani surat presiden (Surpres) terkait RUU itu.
"(Berkas) sudah di meja presiden," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/4).
Mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi itu memperkirakan Surpres sudah dikirim ke DPR sepekan setelah Lebaran. Dia juga berharap prosesnya tidak lama.
"Presiden perlu waktu untuk melihat surat yang harus ditandatangani. Tapi saya kira paling lambat Minggu depan sudah (dikirim)," kata Mahfud.
RUU Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi payung hukum yang lebih jelas, khususnya dalam hal perampasan aset koruptor.
RUU itu dikabarkan memuat berbagai hal, salah satunya aturan wajib bagi korporasi untuk melaporkan kepemilikan aset kepada pemerintah.
- Ganjar Pranowo Tebar Senyum Di KPK
- Jubir KPK Berharap Tak Ada OTT Di Bulan Ramadhan
- Limpahkan Berkas Kasus KONI, Tersangka Mufron Imron “Ngamuk”