RMOLBengkulu. Pemilu serentak tahun 2019 akan terselenggara 8 hari lagi. Namun, masih ada peserta pemilu yang melanggar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Manna dan Pasar Manna Bengkulu Selatan.
- Atasi 50 Hektare Sawah Tak Tergarap, Pemkab Kaur Akan Turunkan Alat Berat
- Dirut BTN: The Beauty of Housing Industry itu adalah Produk Lokal
- DBD Mengancam, Dinkes Fogging Pada Radius 100 Meter
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pemilu serentak tahun 2019 akan terselenggara 8 hari lagi. Namun, masih ada peserta pemilu yang melanggar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Manna dan Pasar Manna Bengkulu Selatan.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan (BS), Azes Digusti mengungkapkan, sedikitnya ada 76 berbagai jenis APK yang ditertibkan pihaknya di Daerah Pemilihan (Dapil) satu.
"Hari ini sebanyak 76 APK yang kami tertibkan, karena melanggar aturan," ujar Azes saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/4) siang.
Azes menjelaskan penertiban itu berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 34 dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018.
Dimana APK dilarang dipasang di pohon, fasilitas umum, fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, tiang listrik, serta pada rambu lalu lintas.
Dia mengimbau kepada para peserta pemilu agar memasang APK sesuai aturan yang disosialisasikan sebelumnya. "Apa bila ada APK terpasang di tempat yang dilarang akan kita tertibkan," pungkasnya. [tmc]
- Di Bengkulu, Banyak Napi Korupsi Dapat "Diskon" Hukuman
- Ini Respon Tiga Kementerian Soal Dugaan Dampak PGE Hulu Lais
- Zakat Fitrah Bengkulu Utara Uang Beras Kategori I Rp 32 Ribu