Ini Respon Tiga Kementerian Soal Dugaan Dampak PGE Hulu Lais

RMOLBengkulu. Tiga kementerian akhirnya merespon setelah mendapatkan surat keberatan dari Aliansi Lingkar Hijau Lebong terhadap proses pembangunan PT PGE Hulu Lais di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Tak tanggung - tanggung, rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi DPD RI yang digelar di ruang rapat komite II gedung B DPD RI kemarin (6/6), bakal menindak lanjuti secara keseluruhan evaluasi bersama tersebut.


RMOLBengkulu. Tiga kementerian akhirnya merespon setelah mendapatkan surat keberatan dari Aliansi Lingkar Hijau Lebong terhadap proses pembangunan PT PGE Hulu Lais di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Tak tanggung - tanggung, rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi DPD RI yang digelar di ruang rapat komite II gedung B DPD RI kemarin (6/6), bakal menindak lanjuti secara keseluruhan evaluasi bersama tersebut.

Koordinator Aliansi Lingkar Hijau Lebong, Nurkholis Sastro, mengungkapkan, ada tiga point besar yang disepakati dalam RDP yang difasilitasi DPD RI tersebut yakni, perlu penanganan semua pihak secara komprehensif yaitu adanya perencanaan bersama, koordinasi antara Pemprov Kementerian dan instansi lainnya, dan melaksanakan 17 rekomendasi dari Kementerian ESDM.


"PGE Hulu Lais juga selaku  inisiator utama di lapangan, terutama dalam menjalankan 17 rekomendasi dari kementerian ESDM. Seperti yang dikatakan pimpinan rapat, kalau tidak dikerjakan, maka aset negara ini akan rusak begitu saja. Yang jelas rugi tetap negara dan rakyat," ujar Sastro kepada RMOL Bengkulu, saat dikonfirmasi, Kamis (7/6).


Selain itu, lanjut Sastro, tiga kementerian merespon baik seperti kementerian pertanian yang akan menurunkan tim untuk melakukan kajian atas 30 Hektare sawah yang sudah rusak.

Kemudian, kementerian PUPR akan melakukan perencanaan perbaikan maupun pembuatan Sabo DAM, kementerian ESDM juga dipastikan bertanggung jawab untuk melaksanakan audit lingkungan di sekitar WKP PT PGE Proyek  Hulu Lais secara bersama.   

Sedangkan, BNPB akan membantu Lebong dalam pemetaan dan perencanaan daerah yang rawan bencana. "Hasilnya nanti DPD akan bertemu langsung dengan menteri atau presiden," lanjut Sastro.

Namun, kata Sastro, eksekutor teknis tetap dilakukan pihak eksekutif. "Koordinasi lebih detail akan dilakukan setelah lebaran atau bulan juli mendatang. Pemprov harus segera memfasilitasi Rakor tersebut, agar bisa program tersebut direalisasi dalam APBN Perubahan 2018 dam APBN 2019. Kita harapkan Kementerian Lingkungan Hidup juga harus dilibatkan pada pertemuan selanjutnya di Bengkulu," demikian Sastro.

Data terhimpun, rapat dipimpin BAP DPD RI, Sadeli Karim, dihadiri perwakilan PT PGE, Ali Mundakir, Polri, Andre Librian, Kementerian ESDM, Ida Nuryatin, Kementerian PUPR, Lana Winayanti, Kementerian Pertanian, Retno, BNPB, B. Wisnu, Pemprov Bengkulu, Yuliswani, Bupati Lebong, Rosjonsyah, dan Aliansi Lingkar Hijau Lebong, Nurkholis Sastro.

Sementara itu, ketujuh belas rekomendasi hasil investigasi dari tim Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) melalui surat nomor : 1505/45BGL/V/2016 tertanggal 10 Mei 2016.

1. Daerah Klaster A PGE Hulu Lais masih berpotensi terjadi banjir bandang susulan, maka disarankan pada saat terjadi hujan deras dibagian hulu masyarakat tidak diperbolehkan berada dan beraktivitas didaerah bencana dan sekitarnya.

2. Melakukan normalisasi aliran Sungai Air Kotok dan Air Karat dari hulu sampai ke hilir dengan cara mengeruk material endapan banjir bandang serta memperlebar sungai agar aliran sungai menjadi lancar dan membuat tanggul-tanggul pengendali aliran sungai.

3. Membuat Sabo Dam pada aliran sungai di lereng bagian atas dan tengah.

4.  Membuat Cek Dam pada aliran Air Kotok dan Air Karat.

5. Membuat beberapa tanggul pengaman yang kuat dan tebal (sesuai dengan persyaratan teknis) di bagian atas lokasi pengeboran sumur PGE.

6. Penanaman (Penghijauan) lereng bagian atas dengan tanaman  keras berakar kuat dan dalam yang dapat berfungsi menahan lereng dan tidak membangun pemukiman di sepanjang lembah atau bantaran sungai.

7. Tidak membangun permukiman disepanjang lembah/bantaran sungai.

8. Normalisasi aliran sungai Air Kotok dan Air Karat agar aliran air serta banjir bandang dapat dapat tertampung dan terlokalisir.

9. Pendalaman dan pelebaran saluran pada samping jalan di bagian bawah pos jaga, agar air dan material banjir bandang tidak melimpah ke jalan.

10. Pembuatan tanggul di bagian hulu dari pemukiman untuk mengantisipasi aliran bahan rombakan dari banjir bandang agar tidak menimpa pemukiman.

11. Apabila hujan terus menerus masyarakat yang terancam (bermukim dibagian hilir daerah banjir bandang) perlu segera diungsikan apabila dibagian hulu terjadi hujan lebat.

12. Rumah-rumah terancam yang berada pada pinggir, kelokan, dan muara sungai yang berpotensi banjir bandang perlu segera direlokasi  ke lokasi yang lebih aman

13. Tidak melakukan pemotongan pada lereng dengan sudut lebih dari 42 derajat dengan tinggi lereng lebih dari 2,5 meter.

14. Tidak membuat penampungan air (genangan) pada lereng bagian atas dan tengah.

15. Membuat saluran (drainase) kedap dari lereng bagian atas-bawah untuk mengalirkan air permukaan (run off)

16. Untuk kajian dan analisa mitigasi lebih lanjut perlu peta-peta siklus detail dan foto sateli/foto udara (foto drone) terbaru daerah bencana dan sekitarnya.

17. Tim telah melakukan sosialisasi penanggulangan kepada Sekda Pemda Lebong, Komandan Kodim, aparat BPBD, Pimpinan Proyek PGE Hulu Lais Bengkulu serta pihak terkait lainnya. [ogi]