Mediasi Deadlock, Sidang Gugatan Rp 684 Juta Kontraktor Dilanjutkan

Mediasi yang digelar di PN Tubei tampak tertutup pada Rabu (21/9) siang/RMOLBengkulu
Mediasi yang digelar di PN Tubei tampak tertutup pada Rabu (21/9) siang/RMOLBengkulu

Gugatan perdata yang diajukan Abdul Gamal melalui kuasa hukumnya atas pemerintah tahun 2017 lalu masih bergulir dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Namun, mediasi itu berakhir deadlock setelah antar-pihak gagal menemui kesepakatan.


Pada sidang sebelumnya, majelis hakim memang meminta para pihak mengupayakan dulu proses damai dengan mediasi.

Mediasi perdana digelar secara tertutup setelah sebelumnya ditunda di PN Tubei, Rabu (21/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Hakim PN Tubei yang menjadi mediator.

Dalam sidang tersebut, para pihak sepakat melanjutkan sidang gugatan perdata itu. Sebab, para pihak tidak menemukan kata sepakat dalam hal pengembalian uang.

Seperti diketahui, Abdul Gamal menggugat Pemerintah setempat yang meminjam uangnya pada tahun 2017 itu sebesar Rp 684.017.600.

Bahkan, dalam perkara ini ia juga meminta membayar kerugian penggugat sebesar Rp 300 juta. Sebagaimana nomor gugatan Pdt.G/2022/PN Tub yang didaftarkan di PN Tubei pada 19 Agustus 2022 lalu itu.

"Mediasi gagal (deadlock) alias tidak berhasil. Perkara dilanjutkan dinpersidangan. Untuk persidangan berikutnya akan ditentukan kemudian," ujar Panitera Muda Hukum PN Tubei, Arief Budiman kepada RMOLBengkulu, Rabu (21/9) sore usai mediasi deadlock.

Dia mengutarakan, agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 4 Oktober mendatang.

Itupun setelah mediasi tidak menemui kata kesepakatan. Meskipun telah dijadwalkan selama 30 hari sejak sidang perdana digelar. Untuk itu, mediasi itu akhirnya diputuskan berhenti alias deadlock.

"Rencana begitu. Tapi kita tunggu secara resminya penetapan hari sidang berikutnya setelah mediasi gagal," demikian Arief.

Pantauan dilapangan, ada yang berbeda pada sidang kali ini. Abdul Gamal hadir langsung didampingi kuasa hukumnya dalam proses mediasi.

Lain halnya, untuk Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu turut didampingi utusan BPK RI sebanyak 2 orang dari Jakarta untuk mengawal perkara tersebut.

Sedangkan, tergugat 1 Rosjonsyah tidak hadir, dan masih dihadiri oleh kuasa hukum sebelumnya.

Termasuk, tergugat 4 Kejari Lebong diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius.

Sekadar info, kasus gugatan itu berawal ketika pengusaha (kontraktor) mengeluhkan sikap pihak-pihak terkait mantan Bupati Lebong yang belum juga melakukan pengembalian atas uang-uang disebut diserahkan kontraktor kepadanya (pihaknya).

Proses peminjaman uang tersebut disebut lagi, dilakukan melalui tangan orang-orang dekat sang bupati.

Tujuan peminjamannya diduga untuk melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu pada tahun 2017 lalu.

Persoalan penagihan ini sempat difasilitasi Kejari Lebong dengan mengundang sekitar 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 18 Agustus 2020 lalu di Kantor Kejari Lebong.

Pertemuan yang difasilitasi itu berdasarkan surat undangan Kejari Lebong dengan nomor: B-815.f/L.7.17/Gs.I/08/2020 perihal undangan yang ditandatangani mantan Kajari Lebong, Fadil Regan tertanggal 14 Agustus 2020.

Namun, dari belasan OPD yang dipanggil itu hanya beberapa yang bersedia patungan untuk mengembalikan uang kontraktor tersebut.

Bahkan, perkara ini sempat diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dengan menetapkan 3 mantan unsur pimpinan DPRD Lebong beserta 2 mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara sebagai tersangka.

Akan tetapi, perkara itu nyatanya bukan menyelesaikan persoalan baku pinjam uang tersebut. Mengingat, saat ini Abdul Gamal bersama kuasa hukumnya masih ngotot mempersoalkan uang tersebut ke PN Tubei.

Itupun setelah dua tahun terakhir atau sejak surat somasi pengacara Abdul Gamal dilayangkan tanggal 16 Juli 2020 lalu, melakukan upaya penagihan atas uang-uang itu, namun hasilnya masih nihil.

Merasa tak digubris, kontraktor melalui kuasa hukumya akhirnya mendaftarkan perkara wanprestasi itu ke PN Tubei.

Kontraktor disebut memastikan memiliki bukti lengkap terkait penyerahan, kepada siapa dan dimana mereka menyerahkan fulus-fulus itu.

Bahkan, hasil penelusuran di lapangan sebelum memenuhi panggilan PN Tubei di muka sidang pada tanggal 13 September 2022 lalu, bukti transfer uang sekitar Rp 3,6 Miliar diduga telah beredar.

Bukti transfer ini diduga terkait uang persoalan baku pinjam uang antara kontraktor dengan pemerintah setempat pada tanggal 2 Mei 2017 lalu.

Dalam selembaran yang diduga bukti transferan itu tercantum atas nama pengirim Abdul Gamal yang beralamat dari Curup yang ditujukan kepada kas daerah Pemkab Lebong dengan nomor rekening *******05-1 (disamarkan) di BPD Bank Bengkulu Cabang Muara Aman.

Adapun nominal yang tercantum dalam transaksi itu sebesar Rp 3.668.805.000. Sementara ada tulisan diambil uang secara tunai sebesar Rp 811.200.000. Artinya total uang tersebut sebesar Rp 4.480.005.000.