Masyarakat Rejang Lebong Kemungkinan Masih Bisa Solat Idul Fitri Di Masjid

RMOLBengkulu. Solat idul fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Rejang Lebong kemungkinan besar masih dapat dilakukan masyarakat di masjid mengingat hingga saat ini daerah itu masih zona hijau penyebaran Covid-19.


RMOLBengkulu. Solat idul fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Rejang Lebong kemungkinan besar masih dapat dilakukan masyarakat di masjid mengingat hingga saat ini daerah itu masih zona hijau penyebaran Covid-19.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rejang Lebong, Mabrursyah mengatakan, berdasarkan fatwa MUI yang tercantum dalam surat edaran tertanggal 14 Mei 2020, bagi daerah yang masih masuk zona hijau penyebaran Covid-19 dapat melaksanakan solat dimasjid.

"Sesuai dengan surat edaran MUI Nomor 28 Tahun 2020, kalau daerah itu masih zona hijau itu diperbolehkan solat idul fitri di masjid asalkan sesuai dengan protokol kesehatan," kata, Mabrursyah dikonfirmasi RMOLBengkulu, Senin (18/5).

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud tersebut, dijelaskan dia, berupa menjaga jarak kemudian menyiapkan sabun cuci tangan dan menggunakan Hand Sanitizer, dilakukan pengukuran suhu jemaah hingga menggunakan masker.

"Tetapi bagi daerah yang sudah menjadi zona merah, sebaiknya solat ied dilakukan dengan keluarga dirumah," imbuhnya.

Dia menambahkan keputusan terkait pelaksaan solat idul fitri didaerah itu sendiri rencananya baru akan dibahas Selasa (18/5) besok bersama Stakholder terkait.

Disisi lain terkait dengan tradisi umat muslim saat hari raya idul fitri berupa salam-salaman sendiri, pihaknya menghimbau agar kegiatan itu dihindari, masyarakat masih dapat bersilaturahmi dengan keluarga via online.

"Kecuali kepada keluarga yang sudah tau statusnya (kesehatannya,red) seperti ayah,ibu dengan anak, dengan tetangga sekitar, dan rekan yang sudah diketahui statusnya, tetapi bagi yang tisak tahu sebaiknya lebih hati-hati," pesannya. [ogi]