Koalisi Masyarakat Pesisir Barat (KMPB) gelar konferensi pers, Sabtu (30/7) kemarin terkait tambang pasir besi milik PT. Faminglevto Baktiabadi Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, yang kembali beraktivitas.
- Ini Aturan Presiden Dalam Penurunan Stunting
- Kerusakan Pagar Masjid Agung Tak Masuk Dalam Program Rehabilitas
- Memasuki Ramadan 1444 H, Bupati Kopli: Semangat Puasanya, Berlimpah Pahalanya
Baca Juga
Disampaikan Nevi Anggaraini pada saat konferensi pers, bahwa masyarakat Desa Pasar Seluma mempergoki tambang melakukan operasi produksi.
Padahal sudah jelas pasca survei lapangan bersama Inspektur tambang dan Pemerintah Provinsi Bengkulu serta dinas terkait supaya pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas sementara.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, juga mengirim surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Nomor Surat : 540/1317/B.1/2022, Jumat (22/7).
Didalam surat tersebut Gubernur meminta Kementerian ESDM menurunkan tim untuk melakukan penelitian data lebih detail. Jika terdapat ilegal mining dan pengerusakan lingkungan, maka Gubernur merekomendasikan untuk melakukan pembekuan dan pencabutan izin usaha tambang.
"Kami mempergoki perusahaan melakukan aktivitas produksi, melakukan penggalian dan mengoperasikan mesin pemisah biji besi. Hal ini kemudian mendorong kami untuk mempertanyakannya ke pihak perusahaan namun belum mendapatkan jawaban yang diinginkan sehingga kami memutuskan bermalam didepan gerbang perusahaan," jelas Nevi Anggaraini.
Sementara itu, Kepala Desa Pasar Seluma, Hartoni juga menyampaikan, akan kirim surat ke Kementerian ESDM RI untuk segera menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu.
Hal ini untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, karena masyarakat sudah dua hari bermalam dilokasi pertambangan.
"Kami juga meminta secara langsung kepada pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas pertambangan sampai dengan ada kejelasan dari Kementerian ESDM," pungkas Kepala Desa Pasar Seluma.
- Diiming-iming Kompensasi, Sopir Travel: Iya Atau Tidak?
- Didirikan Sehari Sebelum Idul Adha, Posko Penyekatan Disiagakan Satu Bulan
- Pemeliharaan: 23 Titik Tebas Bayang, 5 Titik Tambal Sulam