RMOLBengkulu. Camat Pino Bengkulu Selatan, Septi Afrida, mulai naik pitam. Pasalnya, masih ada oknum yang membuang sampah di sembarang tempat. Padahal, peringatan kerap dilontarkannya selama bertugas di daerah itu.
- Sesuai Kesepakatan Harga Sawit Di Kaur Rp 1.200
- Raih WTP, Tiga Sikap Bakal Dikeluarkan DPRD Lebong
- Ini Respon Tiga Kementerian Soal Dugaan Dampak PGE Hulu Lais
Baca Juga
RMOLBengkulu. Camat Pino Bengkulu Selatan, Septi Afrida, mulai naik pitam. Pasalnya, masih ada oknum yang membuang sampah di sembarang tempat. Padahal, peringatan kerap dilontarkannya selama bertugas di daerah itu.
"Kedepannya apabila masih ada masyarakat yang kedapatan membuang sampahnya di sini, Akan kita tindak tegas," Ujar Septi usai membersihkan sampah di pinggir jalan kilometer 9 perbatasan desa Ulak Lebar dengan Desa Batu Bandung, Kamis (21/3).
Dia menjelaskan, ketentuan Pidana Pasal 61 (1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 untuk perizinan pengelolaan sampah dan pasal 53 untuk larangan pembuangan sampah, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.5 juta.
"Habis ini kita akan pasang pelang untuk larangan buang sampah di sini, Namun selanjutnya jika masih ada yang membuang sampah di sini dan tertangkap siap-siap mendapatkan sanksi sesuai Perda yang berlaku,†tegas Septi. [tmc]
- Roadshow KADIN Indonesia Impact Award 2023, Kalamansi Bengkulu Diproyeksikan Naik Kelas
- Soal Jalan Lintas Tengah, Mian Akan Surati Rohidin
- Polisi Akan Diversi Anak Ngotot Main Petasan