Masa Penahanan 4 Tersangka Suap SPAM Ditambah 30 Hari

RMOLBengkulu.Masa penahanan terhadap empat tersangka dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


RMOLBengkulu. Masa penahanan terhadap empat tersangka dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempat tersangka itu, yaitu ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremere), TMN (Teuku Moch Nazar), DSA (Donny Sofyan Arifin), dan MWR (Meino Woro Kustinah).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 4 tersangka suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di kemenpupr," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (26/2).

Penahanan keempatnya diperpanjang selama satu bulan ke depan untuk pengembangan kasus. "Selama 30 hari dimulai tanggal 27 Februari 2019 s/d 28 Maret 2019," kata Febri.

Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka.

Empat tersangka diduga memberi suap, antara lain Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka lain diduga sebagai penerima. Di antaranya, Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]