Maruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik Selama Wabah Covid-19

RMOLBengkulu. Setelah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait dengan wabah virus corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk kembali mengeluarkan satu fatwa baru. Wakil Presiden Maruf Amin meminta kepada MUI untuk mengeluarkan satu fatwa mengenai larangan mudik.


RMOLBengkulu. Setelah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait dengan wabah virus corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk kembali mengeluarkan satu fatwa baru. Wakil Presiden Maruf Amin meminta kepada MUI untuk mengeluarkan satu fatwa mengenai larangan mudik.

Pasalnya, di tengah wabah virus corona (Covid-19) ini, masyarakat terlihat berbondong-bondong pulang ke kampung halamannya. Alasan utama para perantau ini untuk mudik adalah karena tidak lagi dapat bekerja sebagaimana biasanya.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan larangan pelaksanaan mudik saat pandemik corona ini. Karena, hal tersebut dapat memperlebar penyebaran virus corona di daerah.

"Kita sudah juga mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang itu mudik haram hukumnya," ujar Maruf Amin saat melakukan teleconference dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Jumat (3/4).

Lebih lanjut, mantan Rais Aam PBNU ini juga mengingatkan kembali sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan MUI yang perlu ditaati oleh masyarakat luas guna mencegah penularan Covid-19.

Akan tetapi khusus untuk fatwa haram mudik, Maruf Amin meminta MUI untuk segera mengkaji dan merealisasikannya.

"Fatwa tentang shalat Jumat, fatwa tentang penanganan jenazah, sudah keluarkan. Kemudian shalat tanpa wudhu tanpa tayamum, dalam situasi petugas medis," katanya.

"Tapi nanti saya akan coba, nanti supaya keluar fatwa mudik," demikian Maruf Amin. dilansir RMOL.ID. [ogi]