Markus Nari Resmi Pakai Baju Orange KPK

RMOLBengkulu.Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka dugaan suap megaproyek KTP berbasis elektronik (KTP-el), Markus Nari resmi ditahan KPK.


RMOLBengkulu. Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka dugaan suap megaproyek KTP berbasis elektronik (KTP-el), Markus Nari resmi ditahan KPK.


Mantan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar ini diperiksa sekitar sembilan jam dan keluar sekira pukul 19.50 WIB lengkap dengan rompi orange khas tahanan KPK.

Namun, saat dicecar pertanyaan awak media Markus hanya nyengir dan tak berkata apapun.

"Markus Nari ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/4).

Markus sebelumnya telah ditetapkan tersangka sejak 2 Juni 2017. karena diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan.

Dalam kasus ini, ia pun dijerat dengan pasal berlapis karena diduga juga ikut menikmati uang proyek pengadaan e-KTP.

Anak buah Setya Novanto itu diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi e-KTP), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan e-KTP di DPR yang merugikan negara kurang lebih sekitar Rp 2,3 triliun. Dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]