Maraknya Kasus Pernikahan Dini, Hendry Tommi: Pemkab Seluma Jangan Diam

Pengamat dan pemerhati sosial masyarakat, Hendry Tommi/Istimewa
Pengamat dan pemerhati sosial masyarakat, Hendry Tommi/Istimewa

Data terhimpun dari Kantor Pengadilan Agama Tais setiap tahunnya pernikahan dini di Kabupaten Seluma selalu melonjak naik, tercatat tahun 2020 sebanyak 77 kasus, tahun 2021 sebanyak 125 kasus hingga di tahun 2022 ada 168 kasus, kemudian di tahun 2023 ini sudah tercatat 16 kasus.


Menanggapi hal ini, Hendry Tommi selaku pengamat dan pemerhati sosial masyarakat menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma terkesan lamban dalam menanggapi marakanya kasus pernikahan dini setiap tahunnya semakin melonjak. 

"Harusnya Pemkab Seluma serta Dinas terkait sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk pencegahan marakanya kasus pernikahan dini," Tegas Tomi, Senin (20/2). 

Menurutnya, tingginya angka kasus penceraian salah satu penyebabnya pernikahan dini, selain itu penyebab stunting yaitu balita yang mengalami gizi buruk juga merupakan dampak dari pernikahan dini. 

"Banyak sekali dampaknya pernikahan dini ini, dimulai dari naiknya kasus penceraian hingga kematian dalam melahirkan," ujar Tomi.