Mantan Sekda Mukomuko Dijebloskan Ke Lapas Argamakmur

Mantan Sekda Mukomuko, berinisial BM, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (4/11/2016) dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Argamakmur.


Mantan Sekda Mukomuko, berinisial BM, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (4/11/2016) dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Argamakmur.

BM merupakan salah satu dari tiga orang tersangka dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang juga menyeret mantan Bupati Mukomuko dua priode berinisial IY.

Hingga berita ini diturunkan pihak Lapas Kelas IIB Argamakmur, belum dapat memberikan keterangan terkait penahanan BM.

Sekedar mengingatkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto mengatakan, tersangka dalam kasus korupsi ini, ikut bersama-sama dengan dua tersangka lain sehingga timbul kerugian negara akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.

Dia menyebutkan, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait BKK tahun anggaran 2012 dari total anggaran Rp 800 juta, penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih.

Ada empat macam penyimpangan dalam kasus ini, diantaranya yaitu ada dana yang disalurkan tetapi tata kelola dan peruntukan tidak benar, dana dikelola tetapi tidak ada kegiatan, dana diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak berhak, dan ada juga dana kegiatan fiktif. [N14]