Validasi Belum Selesai, Muncul Aksi Penolakan

Pekan lalu Bupati Lebong H. Rosjohnsyah telah memerintahkan membentuk tim verifikasi untuk validasi data kerugian masyarakat yang menjadi korban gagal panen pada bulan April-Mei 2016 lalu di sekitar lokasi PT.PGE. Belum tiba waktunya selesai validasi data kerugian, sebanyak 36 warga Kecamatan Lebong selatan telah menandatangi surat penolakan hasil tim verifikasi yang tertera pada nomor: 03/Gab - LSM - BKL/Lbg/II/2016.


Pekan lalu Bupati Lebong H. Rosjohnsyah telah memerintahkan membentuk tim verifikasi untuk validasi data kerugian masyarakat yang menjadi korban gagal panen pada bulan April-Mei 2016 lalu di sekitar lokasi PT.PGE. Belum tiba waktunya selesai validasi data kerugian, sebanyak 36 warga Kecamatan Lebong selatan telah menandatangi surat penolakan hasil tim verifikasi yang tertera pada nomor: 03/Gab - LSM - BKL/Lbg/II/2016.

Dalam berita acara pada tanggal 2 November 2016 yang bertempatan di posko dampak korban panas bumi di RT 08, RW 03, Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan, bahwa pihaknya menolak atas rencana ganti rugi gagal panen di sekitar wilayah PT.PGE tersebut.

"Pertama menolak keinginan pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan ganti rugi gagal panen. Kedua menolak tim verifikasi karena hasil verifikasi tidak ada berita acaranya. Ketiga sebelum dibentuknya tim verifikasi seharusnya pemerintah membentuk tim juru runding, baik dari pihak masyarakat maupun dari pihak PT. PGE. Dikarenakan tim verifikasi tidak melibatkan masyarakat terdampak maka kami menolak tim verifikasi tersebut. Keempat dari langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah terhadap penyelesaian sengketa lingkungan hidup antara masyarakat dengan PT.PGE yang terkesan ada permainan yang tidak baik, maka segala bentuk ganti rugi yang akan dilakukan oleh pihak PT.PGE melalui Pemda sudah tidak percaya lagi. Terakhir segala persoalan sengketa lingkungan hidup ini antara masyarakat dengan PT.PGE dan selanjutnya akan kami tempuh melalui jalur hukum," ungkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Anti Korupsi (Pusako) Kabupaten Lebong, Kusmianto kepada RMOL Bengkulu, Jum'at (4/11/2016).

Sementara itu, lanjut Kusmianto, akibat kerugian yang diduga berasal dari semburan uap dari sumur pengeboran uap panas bumi tersebut. Berkenaan dengan hal itu, pihak PGE melalui pemerintah kabupaten Lebong akan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kerusakan lahan dengan nilai Rp 10.000.000/Hektar (Ha). Untuk itu, ia menegasakan ini langkah awal penolakan mereka sebelum menuju ke tahap Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) yang berada di Provinsi Bengkulu.

Tak hanya itu, Kusmianto menyesalkan atas adanya permintaan kepada masyarakat yang mengajukan ganti rugi terlebih dahulu harus menandatangi surat pernyataan yang mengklaim bahwa kerugian perkebunan akibat bencana alam. Sedangkan, hingga saat ini status bencana belum ditentukan oleh pihak PT.PGE ataupun Pemkab Lebong terkait kejadian longsor di sekitar lokasi PT.PGE yang terjadi bulan April-Mei lalu.

"Surat pernyataan  tersebut judulnya cukup aneh, dimana lahan masyarakat yang menjadi korban harus menandatangi surat pernyataan terlebih dahulu, yang menerangkan bahwa lahan mereka terkena dampak longsor atau uji produksi pada cluster A. Yang kita pertanyakan siapa yang telah mengeluarkan status bencana itu," tukas Kusmianto.

Selanjutnya, sejak tanggal 3-4 November, pihaknya telah melayangkan surat penolakan ini kepada 16 instansi yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

"Berkas penolakan ini telah kita kirim kepada 16 instansi terkait, mulai dari Presiden RI, KLH, Kementerian ESDM, Komnas Ham, Pertamina Pusat, PT.PGE Pusat, Dirjen penegakan hukum ALHKP (Kementerian Lingkungan Hidup), Gubernur Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, BLHKP Provinsi Bengkulu, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu, Bupati Lebong, DPRD Kabupaten Lebong, BLHKP Kabupaten Lebong, Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Lebong dan PT.PGE Hululaiz," demikian Kusmianto. [A11]