RMOL. Mantan anggota Polres Langsa, Nangro Aceh Darussalam, Brigadir Fachrur Rozi terpaksa dihadiahi timah panas oleh jajaran Polres Solok Kota, Sumatera Barat, saat menyelundupkan 90 kilogram ganja.
- Hari Ini, Sidang Putusan Suharjito Kasus Ekspor Benur
- Sidang Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu, Nama Istri Terdakwa Bripda Sigit Disebut Terima Uang
- Tahun Ini KPK Lebih Fokus Tangani Korupsi Korporasi
Baca Juga
RMOL. Mantan anggota Polres Langsa, Nangro Aceh Darussalam, Brigadir Fachrur Rozi terpaksa dihadiahi timah panas oleh jajaran Polres Solok Kota, Sumatera Barat, saat menyelundupkan 90 kilogram ganja.
Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi pengiriman barang haram tersebut dari Aceh melalui jalur darat.
"Pelaku menggunakan mobil Toyota Rush warna silver bernomor polisi BA 1635 RN," kata Donny dalam keterangan tertulisnya yang diterima Wartawan di Jakarta, Kamis (28/12/2017) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Setelah itu, lanjut Donny, jajarannya melakukan penghadangan di wilayah Biteh Nagari Kacang Kecamatan Singkarak pada Rabu 27 Desember 2017. Namun pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakan mobilnya ke arah petugas.
"Tersangka juga sempat melemparkan barang bukti satu dus berisi 20 paket besar ganja," terang Donny.
Sehabis menabrak petugas, lanjut Donny, tersangka melarikan diri ke wilayah Jorong Lembang Nagari Singkarak. Kemudian saat di Pos Pengamanan Dermaga Singkarak, personel polisi lainnya kembali melakukan penghadangan. Alhasil, polisi melumpuhkan tersangka dengan timah panas.
"Tersangka dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki saat tersangka mencoba melarikan diri ke sawah," tambah Donny.
Saat digeledah, Polisi menemukan dari mobil tersangka sebanyak 70 paket besar ganja. Total barang haram yang diamankan dari tersangka seberat 90 kilogram.
"Total barang bukti ganja yang diamankan kurang lebih 90 kilogram," terang dia. [nat]
- Salut, Demi Desa Tanda Tangan Oknum Pjs Dipalsukan Kades
- OTT KPK, Istri Muda Bupati Bengkulu Selatan Penerima Uang Fee
- Inspektorat Pastikan Tidak Ada TL BPK, Sama Dengan TGR 2016?