Mantan Kades Bingung Kembalikan 180 Tornas Desa

Sedikitnya 180 orang kades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016 di Kabupaten Bengkulu Utara, sepertinya belum bisa menggunakan kendaraan oprasional Motor Dinas (Tornas) desa.


Sedikitnya 180 orang kades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016 di Kabupaten Bengkulu Utara, sepertinya belum bisa menggunakan kendaraan oprasional Motor Dinas (Tornas) desa.

Plt Kepala BPMPD, Margono, kepada RMOL Bengkulu, Selasa (2/8/2016), menjelaskan, hal tersebut terjadi bila mantan Kades belum mengembalikan Tornas ke BPMPD Bengkulu Utara dan Kades terpilih belum menerima surat petunjuk.

"Bagi mantan Kades yang masih mengoprasionalkan Tornas desa, hendaknya segera mengembalikan ke kantor BPMPD Bengkulu Utara. Himbauan ini berlaku sejak dilantiknya Kades terpilih, pada 28 Agustus lalu," jelas Margono.

Ia juga menyampaikan, Tornas desa yang telah dikembalikan ke BPMPD akan segera dibuatkan surat petunjuk oprasional kendaraan dinas kepada Kades terpilih, Agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

"Setelah Tornas-nya kita terima, selanjutnya kita buatkan surat petunjuk untuk Kades terpilih agar dapat menggunakan Tornas desa sesuai dengan peruntukan," pungkas Margono.

Data terhimpun, di Kecamatan Hulu Palik, beberapa mantan Kades masih bingung soal tata cara pengembalian Tornas desa. Apakah langsung diberikan kepada Kades terpilih, serentak saat serah terima jabatan atau ke BPMPD Bengkulu Utara. [N14]