Mangkir Dari Panggilan, Polda Akan Jemput Paksa Kadis Dikbud

Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu
Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan (Dikbud) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2020, statusnya sudah naik menjadi penyidikan.


Proses penyidikan tersebut telah melalui beberapa tahapan diantara telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Seperti kepala sekolah dan beberapa pejabat wewenang di lingkungan Dikbud Lebong.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan menegaskan, pihaknya masih memproses laporan dugaan korupsi tersebut. Namun, pihaknya mengarahkan kasus tersebut pada dugaan pungli.

“Kami hanya fokus ke punglinya bahkan saat ini laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan,” kata Kombes Pol Teddy.

Sementara itu, Teddy menambahkan, pihaknya akan jemput paksa Kadis Dikbud Lebong jika masih mangkir dari panggilan penyidik.

Namun sebelum hal itu dilakukan, penyidik dalam waktu dekat akan segera melayangkan panggilan untuk ketiga kalinya pada Kadis Dikbud Lebong guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kepala Dispendik sempat mangkir pada panggilan ke 2 dengan alasan masih mengumpulkan berkas yang dibutuhkan terkait kasus ini. Jika pada panggilan ke 3 beliau masih mangkir maka kemungkinan akan kita jemput paksa” tutup Kombes Teddy Suhendyawan Syarif.

Diketahui dugaan korupsi alokasi DAK Rp 18 M itu menyasar pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi 71 unit sekolah, yakni 1 unit TK, 1 unit SKB, 45 SD, dan 24 SMP. Besaran dana yang diterima sekolah bervariasi dan proyek dilaksanakan secara swakelola.