Maju Pilkada Lebong, Calon Independen Minimal Butuh 7.723 Dukungan

RMOLBengkulu. Calon independen atau perseorangan yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Lebong (Pilkada) 2020 harus mengantongi sedikitnya 7.723 dukungan dari masyarakat setempat atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).


RMOLBengkulu. Calon independen atau perseorangan yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Lebong (Pilkada) 2020 harus mengantongi sedikitnya 7.723 dukungan dari masyarakat setempat atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yoki Setiawan mengatakan, bahwa dalam keputusan KPU Lebong tersebut diputuskan tentang batas minimal jumlah dukungan untuk pasangan calon (paslon) perseorangan adalah 10 persen dari DPT Pemilu 2019 yaitu paling sedikit 7.723 pendukung.

"Selanjutnya dukungan 7.723 tersebut sekurang-kurangnya tersebar di tujuh kecamatan," ujar Yoki, kemarin (27/10).

Lebih jauh, pascapenetapan jumlah minimal dan persebaran dukungan ini, selanjutnya tahapan akan dilanjutkan dengan pengumuman jadwal penyerahan dukungan yang akan berlangsung selama 14 hari dimulai pada 25 November sampai dengan 8 Desember 2019.

"Selanjutnya akan kami umumkan dan sosialisasikan juga terkait hal ini beserta tahapan-tahapan berikutnya terkait pencalonan," demikian Yoki. [tmc]