Lima PHO Diperiksa Sebagai Tersangka

RMOLBengkulu. Penyidik Polres Lebong kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Bengkulu.


RMOLBengkulu. Penyidik Polres Lebong kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan  Jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Lima orang tersangka kembali diperiksa, yakni AU, AR, EP, SP dan ST selaku panitia pemeriksa pekerjaan atau professional hand over (PHO).

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Pjs Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji, mengatakan, pemeriksaan kelima PHO itu dijadwalkan awal pekan ini. Semuanya merupakan lima dari 10 tersangka yang telah ditetapkan penyidik pada kasus ini.

"Sebelummya lima tersangka telah kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Senin besok rencananya lima tersangka lainnya juga diperiksa," ujar Teguh, kemarin (7/10) sore.

Sementara itu, tiga tersangka yang telah menjalani pemeriksaan resmi mendekam dibalik jeruji hingga 20 hari kedepan. Ketiganya yaitu TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RE selaku Kontraktor, dan VM selaku Konsultan.

"Sedangkan, SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ST selaku konsultan terpaksa kita tunda pemeriksaan karena dalam keadaan sakit," tandasnya.

Lanjut Teguh menjelaskan, jika nantinya  kembali tersangka mangkir dari panggilan penyidik. Maka, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kembali, hingga melakukan upaya paksa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.

"Yang jelas tahun ini sudah harus p21. Kalau semua tersangka sudah ditahan, maka akan lebih cepat prosesnya," demikian Teguh.

Diketahui paket kegiatan tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu dalam APBD Provinsi Tahun Anggaran (TA) 2015. Proyek itu dilaksanakan CV Benny Putra dengan kontrak senilai Rp 2.367.853.000.

Penetapan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini didasarkan pada hasil audit dari BPKP Perwakilan Bengkulu. Dimana nilai Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 376.771.127. [ogi]