LHP Desa Air Umban Selesai, Kejari Pastikan Tidak Ada SP3

Kajari BS didampingi Kasi Pidsus saat Zoom Meting beberapa waktu lalu/ist
Kajari BS didampingi Kasi Pidsus saat Zoom Meting beberapa waktu lalu/ist

Setelah beberapa tahap pemeriksaan yang cukup alot oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) atas dugaan korupsi yang terjadi di Desa Air Umban Kecamatan Pino BS, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat BS saat ini dinyatakan selesai.


"Saat ini hasil penghitungan kerugian negara sudah selesai kita lakukan, selanjutnya akan kita serahkan kepada pihak Kejari," kata Inspektur Daerah BS Diah Winarsih saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya.

Sementara itu, Kajari BS Nauli Rahim Siregar, melalui Kasi Pidsus Kejari BS Robinsius Asido Putra Nainggolan mengatakan, meski LHP sudah selesai dilakukan saat ini belum diterima pihaknya karena masih dalam perbaikan oleh Inspektorat BS.

"Untuk saat ini LHP dari Inspektorat belum kita terima, namun kita sudah berkoordinasi paling lambat hari Senin ini LHP sudah terima dan untuk kerugian negara kurang lebih Rp. 300 juta," kata Asido saat dikonfirmasi, Jumat (5/11).

Pihaknya memastikan, dalam perkara ini tidak akan ada SP3 atau diberhentikan. Sebab, kasus Korupsi Desa Air Umban tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

"Kita pastikan kasus ini naik gak ada SP3, hasil penghitungan kerugian negara juga sudah selesai," tutup Asido.