Hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022 ada dua Organisasi Prangkat Daerah (OPD) yang sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara.
- AKBP Dody Minta Kasusnya Jadi Contoh Seluruh Polisi di Indonesia
- Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Ini Yang Dilakukan Kemenkumham Bengkulu
- Kabar Duka Panggung Lawak Indonesia, Gogon Srimulat Meninggal Dunia
Baca Juga
Disampaikan Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim berdasarkan hasil audit BPK kedua OPD yang belum lunas mengembalikan kerugian Negara yakni dari Dinas Prindustrian, Perdagaan dan Usaha Kecil Menengah (Disprindagkop) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUPR).
"Ada dua OPD, Prindustrian dengan Dinas PU, kita harapkan bulan ini semuanya bisa clear," kata Inspektur, Selasa (15/8).
Lanjutnya, yang menjadi temuan dari hasil audit BPK untuk Disprindagkop yakni tentang kegiatan retribusi pasar sedangkan untuk Dinas PUPR yaitu kelebihan bayar terhadap pekerjaan yang melibatkan pihak ke tiga. Sedangkan untuk menindaklanjuti kerugian Negara tersebut kata Inspektur ada beberapa OPD meminta dengan cara Tuntutan Ganti Kerugian (TGR).
"Ada OPD yang meminta TGR, tapi yang jelas semuanya tergantung dari pertimbangan majelis," pungkasnya.
- Waspada, 26 Km Jalinbar Jalur Mudik Masih Rusak
- Muhammadiyah Gaungkan Internasionalisasi Konsep Islam Berkemajuan
- 16 Pejabat Eselon II Dimutasi, Sekwan Dan Kepala DKP Berganti