AKBP Dody Prawiranegara meminta anggota Polri bisa melihat hikmah dan nilai dari kasus yang menimpa dirinya.
- Menko Marves: Ekonomi Indonesia Stabil saat Covid-19 Karena Peran Kades
- Provinsi Bengkulu Berikan Keringanan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
- Lulus Administrasi, 100 Calon Magang Ke Jepang Ikuti Seleksi Tahap Selanjutnya
Baca Juga
dd
Bahkan, Dody meminta kepada para anggota Polri bila diperintah atasan untuk melakukan hal yang bertentangan dengan kode etik dan hukum di Indonesia, wajib melawan.
Dalam hal ini Dody mencontohkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi yang takut saat diperintah Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk menyisihkan hasil ungkapan narkoba jenis sabu.
"Untuk rekan-rekan di kepolisian, jadikan apa yang saya alami sebagai contoh nyata, serta pembelajaran bahwa ketidakberdayaan saya, ketakutan terhadap sebuah perintah," kata Dody saat membacakan pledoi di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).
"Jika ternyata perintah itu salah, rekan-rekan harus lawan dengan satu keyakinan, yaitu ingatlah dan sayangi orang tua dan keluarga yang mendukung," tegasnya.
Dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu ini Dody dituntut 20 tahun penjara. Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Dody, kasus ini juga menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka.
- Wamenkumham Kunjungi Lapas Di Bengkulu, Beri Hadiah Boneka Bayi WBP Hingga Resmikan Lapangan Tenis
- Vaksinasi HUT Lalulintas Ke-66 Diserbu Pelajar
- Krisis Air Bersih, Warga Bentiring Minta Dibuatkan Sumur Bor Saat Reses Marliadi