Status PPKM Resmi Dicabut, Satgas Covid-19: Masih Tunggu Transisi Ke Endemi

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12) lalu. Hal itu berdasarkan Inmendagri Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.


Kalak BPBD Lebong, Tantomi melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Hendera disampaikan Analis Kebencanaan BPBD, Masayu Uminil Hana menjelaskan, dengan keputusan itu maka Inmendagri nomor 51 tahun 2022 yang dikeluarkan sebelumnya sudah tidak berlaku.

"Artinya, PPKM Level 1 dari tanggal 6 Desember sampai 9 Januari 2023 mendatang dicabut," katanya, Minggu (1/1).

Namun demikian, kepada seluruh masyarakat di daerah itu tetap diingatkan untuk hati-hati dan waspada. Ia mengatakan masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.

Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan tetap berjalan utamanya vaksinasi. Itupun jika kompak ingin menuju transisi ke endemi.

"Tinggal nunggu dari WHO lagi untuk transisi ke endemi," tuturnya.