Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
- Jokowi Perlu Hati-hati Dengan #2019GantiPresiden
- Tunjukkan Solidaritas Antar Bangsa, Indonesia Kembali Kirim Tabung Oksigen Untuk India
- Partai Demokrat Kota Buka Pendaftaran Bacaleg 2019
Baca Juga
Menyusul keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menggelar nonton bareng Peluncuran Hari Pemungutan Suara Serentak Tahun 2024. Acara digelar secara virtual di Aula Kantor KPU Lebong, tadi malam Senin (14/2).
Hadir kegiatan tersebut, Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, Kasi Intel Kejari Lebong Muhammad Zaki, Anggota Bawaslu Sabdi Destian.
Turut hadir Pabung Pabung Lebong Mayor Inf L. Damanik, dua komisioner KPU lainnya, yakni Effan Lavendes dan Yoki Setiawan, serta sejumlah perwakilan Parpol dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr dalam keterangannya mengatakan, peluncuran hari H serentak secara nasional oleh KPU Republik Indonesia (RI) yang dikuti semua penyelenggara Pemilu se-Indonesia melalui saluran Youtube KPU RI.
"Acara ini sebagai sosialisasi kepada masyarakat dan parpol tentang hari pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan diadakan pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang," ucapnya.
Sementara, lanjut Khidhr, untuk tahapan KPU Lebong masih menunggu PKPU. Namun demikian, ia mengaku, untuk jadwal pemungutan suara pileg, Pilpres dan pemilihan DPD RI sudah pasti dilaksanakan 14 Februari 2024. Sedangkan, Pilkada dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
"PKPU Tahapan, program dan jadwal belum ada. Tadi malam lebih ke Lounching hari pemungutan suara 2024. Kita siap (laksanakan)," demikian Khidhr.
- KPU Akan Tetap Larang Mantan Koruptor Nyaleg
- Ini Syarat Pendaftaran Balon Dewan Yang Ditetapkan KPU Lebong
- Airlangga Hartarto: Sudah Saatnya Partai Golkar Menjadi Nomor Satu