Ini Syarat Pendaftaran Balon Dewan Yang Ditetapkan KPU Lebong

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong resmi mengumumkan penerimaan bakal calon (Balon) legislatif atau DPRD Lebong pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Penerimaan dibuka selama 14 hari terhitung mulai tanggal 4 Juli 2018 mendatang.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong resmi mengumumkan penerimaan bakal calon (Balon) legislatif atau DPRD Lebong pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Penerimaan dibuka selama 14 hari terhitung mulai tanggal 4 Juli 2018 mendatang.

Pengumuman itu berdasarkan Nomor : 181/PL.01.4-PU/1707/KPU-Kab/VI/2018 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong dalam Pemilu tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU nomor no 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Prosesnya, pengajuan balon legislatif oleh partai politik hanya dilakukan satu kali pada masa pengajuan,” jelas Ketua KPU Lebong, Shalahuddin al Khidhr didampingi anggota lainnya Yoki Setiawan dan Devi Irawan kepada RMOL Bengkulu, Minggu (1/7) pagi.

Selain itu, setiap Partai Politik (Parpol) wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). "Pengajuan bakal calon digelar hanya selama 14 hari. Tetapi, diajukan oleh pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya," demikian Khidir.

Adapun tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :

1. Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dengan rincian :

a. Tanggal : 4 s.d. 17 Juli 2018

b. Waktu    :

1) Hari pertama s.d. hari ketiga belas dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.

2) Hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB.

c. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Lebong, jl. Raya Tubei Kel. Tanjung Agung, Kec. Pelabai Kabupaten Lebong.

2. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon.

a. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan.

b. Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

3. Syarat Pengajuan Bakal Calon.

a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.

b. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil.

c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.

d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.

4. Syarat Bakal Calon Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lebong adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan :

a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebihberdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali:

1) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, atau

2) terpidana karena kealpaan ringan atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.

h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

i. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

j . terdaftar sebagai pemilih.

k. bersedia bekerja penuh waktu.

I. mengundurkan diri sebagai:

1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;

2) kepala desa.

3) perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsurkewilayahan.

4) Aparatur Sipil Negara.

5) anggota Tentara Nasional Indonesia.

6) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7) direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

m. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.

n. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan

dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

p. menjadi anggota Partai Politik.

q. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.

r. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik.

s. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil

t. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

5. Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon

a. Memedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

b. Formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

c. Seluruh dokumen dibuat dalam 1 (satu) rangkap.

d. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map masing-masing dengan menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map.

e. Dokumen surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif sebagai pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf i diperoleh dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah serta BNN Kabupaten/Kota, BNN Provinsi, atau BNN Pusat yang memenuhi syarat, yang daftarnya dapat diunduh di laman www.kpu.qo.id.

6. Data dan Informasi Tahapan Pencalonan

a. Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong dapat diperoleh melalui Pusat Pelayanan Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Jin. Raya Tubei, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong atau dapat diakses melalui Web https://kpu-lebonqkab.qo.id.

b. Data dan Informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pencalonan dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id. [adv]