KPU Akan Tetap Larang Mantan Koruptor Nyaleg

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelarangan mantan narapidana korupsi nyaleg pada Pemilu 2019.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelarangan mantan narapidana korupsi nyaleg pada Pemilu 2019.

Anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengakui rencana mereka itu memang ditentang oleh DPR, pemerintah dan Bawaslu. Namun, menurut UU, KPU boleh tidak mematuhi permintaan mereka.

"KPU bisa saja membuat PKPU yang berbeda pandangan dengan DPR," tegas Wahyu dalam diskusi bertajuk 'Narapidana Koruptor Jadi Calon Legislator?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

DPR, pemerintah dan Bawaslu memandang PKPU soal pelarangan napi korupsi tidak sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

KPU juga dianggap sudah melampaui kewenangannya karena harusnya pelarangan seorang mantan napi koruptor nyaleg diputuskan oleh pengadilan.

Dan KPU, jelas Wahyu, punya alasannya tersendiri.

"Kami memperluas tafsir UU itu. Karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa. Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU karena sesuai dengan hasil rapat pleno dan sudah kita sampaikan juga pada pimpinan Komisi II," pungkasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]