Laporan Tiga Parpol Resmi Dihentikan Gakumdu

RMOLBengkulu. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Lebong yang yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, Kamis (23/5) kemarin, akhirnya memutuskan bahwa laporan Partai Demokrat, Partai NasDem dan Partai Berkarya Kabupaten Lebong, resmi dihentikan.


RMOLBengkulu. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Lebong yang yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, Kamis (23/5) kemarin, akhirnya memutuskan bahwa laporan Partai Demokrat, Partai NasDem dan Partai Berkarya Kabupaten Lebong, resmi dihentikan.

Itu diputuskan usai serangkaian klarifikasi panjang sejumlah pihak baik pelapor, saksi pelapor maupun saksi terlapor, yakni KPU Lebong.

Diketahui, dalam pelaporannya ketiga parpol melaporkan KPU Lebong, terkait hilangnya Form DA1 Kecamatan Lebong Utara, yang diketahui saat rapat pleno di KPU Lebong.  

Berdasarkan hasil klarifikasi semua pihak, unsur pasal kelalaian dan lokus indikasi hilangnya berita acara dan sertifikat Formulir DA1 tersebut bukan di KPU Lebong.

Akan tetapi, tim Sentra Gakumdu Lebong merekomendasikan untuk melanjutkan proses temuan Bawaslu Lebong terkait unsur pidana pemilu terhadap hilangnya berita acara dan sertifikat DA1 tersebut, lokusnya fokus pada PPK Lebong Utara.

Dimana hasil semua penyelidikan tim Sentra Gakumdu atas laporan 3 Parpol tersebut dengan terlapor KPU Lebong soal hilangnya DA1, tidak tepat sasarannya maka dihentikan.

"Hari ini kita Tim Sentra Gakumdu Lebong sudah melakukan pembahasan tahap dua. Tim memutuskan bersama untuk dihentikan laporannya, karena tidak memenuhi unsur kelalaian pada KPU Lebong," kata Sabdi Destian mewakili tim sentra Gakumdu Lebong usai acara rapat pembahasan, kemarin (23/5).

Meski begitu, kata Sabdi, soal hilangnya DA1 ditingkat PPK Lebong Utara akan tetap berlanjut. Berdasarkan rekomendasi dari tim Sentra Gakumdu Lebong untuk menjadikan temuan Bawaslu Lebong soal hilangnya DA1 di tingkat PPK Lebong Utara.

Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan Sentra Gakumdu Lebong, untuk lokasi hilangnya DA1 bukan di KPU Lebong. Karena kotak berisi dokumen DA1 tersebut dari PPK sampai serah terima dan disimpan di gudang KPU Lebong tersegel dan dijaga ketat dengan CCTV oleh aparat kepolisian dan hanya dibuka disaat rapat pleno di KPU Lebong berlangsung.

"Berdasarkan PKPU 4 dalam pasal 1 ayat 23 disebutkan, PPK menyerahkan kotak tersegel dan tidak ada kewenangan KPU mengotak-atik karena saat setah terima dalam kondisi Tersegel dan disimpan di Gudang yang dijaga ketat kepolisian," beber Sabdi.



Disebutkan Sabdi, dari awal memang jika pada laporan 3 pengurus parpol memang melaporkan KPU Lebong. Sedangkan, dalam temuan Bawaslu dan dikuatkan dengan sejumlah keterangan pihak-pihak dalam klarifikasi, lokusnya lebih kepada PPK Lebong Utara.

Setelah pleno Bawaslu Lebong maka temuan akan diregistrasi dan akan diproses fokus pada tingkat PPK LU dalam waktu 14 hari kedepan.

"Jika sebelumnya lokusnya di KPU Lebong, sesuai hasil penyelidikan dan rekomendasi Gakkumdu lokusnya lebih tepat hilangnya DA1 diduga kuat pada tingkat PPK.  Jelas ini lebih fokus pada PPK Lebong Utara bukan KPU Lebong seperti yang dilaporkan pengurus 3 parpol sebelumnya," demikian Sabdi. [tmc]