Lapas Curup Bebaskan Terdakwa Meski Kejari Lebong Kasasi di MA, Ini Alasannya

Foto Lapas/Ist
Foto Lapas/Ist

Terdakwa ZA (36) di Kabupaten Lebong, akhirnya dibebaskan alias sudah keluar dari Lapas Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) pada Minggu (10/12) lalu. Hal ini dibenarkan Nizar, S.IP Humas Lapas Curup didampingi Kasubsi Registrasi Lapas Curup Amrullah, SH.


Dijelaskan Nizar, mereka memang sudah membebaskan tahan atas nama ZA per tanggal 10 Desember 2023. INi sesuai dengan surat pengantar kepada Pengadilan Negeri (PN) Tubei nomor : 860/1505/2023/S.714.TAH/PP/2023/MA dari Mahkamah Agung (RI tertanggal 27 November 2023.

‘’Salah satu dasar kita, yaitu surat pengantar dari MA yang intinya menyebutkan ‘pada tanggal 10 Desember 2023, masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PN Tubei selama 5 bulan dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu, oleh karena itu, pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum’,'’ sampai Nizar.

Dilanjutkan Nizar, surat pengantar tersebut juga ditembuskan kepada PT Bengkulu, Kejari Lebong dan ke Lapas Kelas II A Curup. ‘’Kita juga menindaklanjut hal tersebut (membebaskan terdakwa), juga sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pihak Kejari Lebong. Jadi memang tidak ada persoalan terkait pembebasan tersebut,'’ imbuh Nizar.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tubei, ZA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Serta menjatuhkan pidana kepada ZA dengan pidana penjara selama 5 bulan dan menetapkan ZA tetap di tahan.

Putusan tersebut dikuatkan putusan ditingkat banding Pengadilan Tinggi Bengkulu tertanggal 7 November 2023 nomor : 159/PID/2023/PT BGL.

Lalu, menindaklanjuti putusan tersebut, kemudian JPU Kejari Lebong melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT Bengkulu tersebut ke MA RI. 

‘’Saat ini terdakwa ZA masih berstatus tahanan MA dan kita menunggu hasil putusan MA,’’ terang Kepala Kejari (Kajari) Lebong Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidum Denny Reynold Octavianus, SH.

Ditambahkan Denny, mereka juga sudah membuat Berita Acara (BA) Pelaksanaan Penetapan Hakim tertanggal 4 Desember 2023 lalu.

‘’Kita (Kejari Lebong, red) juga sudah membuat BA untuk melaksanakan penetapan hakim. Dimana BA tersebut, intinya memerintahkan agar JPU melakukan penahanan terhadap ZA dalam Lapas Kelas II A Curup paling lama 50 hari, dihitung sejak 16 November 2023 sampai dengan tanggal 4 Januari 2024 mendatang,’’ imbuh Denny.