Lima Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terkait Usulan Raperda, Ini Isinya

Fraksi Perindo saat menyampaikan pandangan umum/RMOLBengkulu
Fraksi Perindo saat menyampaikan pandangan umum/RMOLBengkulu

Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan Perda (Raperda) yang diusulkan pada Senin (11/4) kemarin.


Rapat dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Bupati Lebong Kopli Ansori, Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi, Wakil Ketua (Waka) I Dedi Haryanto, serta dihadiri para anggota DPRD Lebong setempat.

Kemudian turut hadir Sekda Lebong, Mustarani Abidin dan diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong.

Pantauan di lapanngan, ada lima dari enam fraksi di DPRD Lebong yang menyampaikan pandangan umum, yakni fraksi PAN, NasDem, PKB, Perindo dan fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat. Semuanya menyampaikan pandangan umum masing-masing.

Pandangan dari Fraksi Nasdem yang dibacakan Yeni Herdiyanti mengungkapkan, raperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat memang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan lainnya.

Sebagaimana tujuan perda tersebut, yakni penciptaan lingkungan yang mendukung, peningkatan kebutuhan dan penyediaan sanitasi, serta pengembangan inovasi sesuai dengan konteks wilayah.

"Hal ini memberi gambaran bagi kami, bahwa perda ini dibuat untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dan masyarakat yang sehat," ujar Yeyen sapaan akrabnya.

Kemudian, Fraksi Perjuangan Rakyat yang dibacakan Rama Chandra menyebutkan, terkait Raperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, bahwa pandemi saat ini semakin surut dikarenakan dikarenakan giatnya pemerintah untuk menerapkan vaksinasi.

"Untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas memang diperlukan landasan hukum yang mampu mengidentifikasi berbagai permasalahan mengenai Covid-19 ini," ucap Chandra.

Kemudian, Fraksi Perindo yang dibacakan Wilyan Bachtiar mengutarakan, dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat.

"Masyarakat penting untuk dilibatkan dalam memantau kemajuan dan mengevaluasi dampak, bersama-sama dengan pemerintah daerah," tambahnya.

Lalu, Fraksi PKB yang dibacakan Ronald Reagen menyebutkan, raperda yang diusulkan tersebut harusnya didasari oleh kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan hingga naskah akademik.

"Perlu dipertimbangkan untuk melakukan perubahan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan program pembentukan perda agar mengharuskan naskah akademik, sehingga dapat dilihat urgensi dan seberapa prioritas suatu permasalahan diatur dalam suatu perda," pungkasnya.

Sedangkan, Fraksi PAN yang dibacakan Pip Haryono menjelaskan, penerapan raperda yang diusulkan tersebut benar-benar dapat menyentuh masyarakat luas khususnya di Kabupaten Lebong.

"Perwujudan upaya tersebut dilaksanakan melalui program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM)," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menambahkan, pandangan umum yang disampaikan fraksi di DPRD tersebut kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan acuan bagi pihak eksekutif. Sehingga, raperda yang diusulkan itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lebong.

"Selanjutnya kepada pihak eksekutif kami harapkan dapat memberikan jawaban pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong selanjutnya," demikian Carles.