Pengadilan Negeri Bengkulu Jumat (3/9) melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 587 meter persegi yang terletak di jalan Fatmawati Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu.
- Demi Pertumbuhan Ekonomi, Mendagri Minta Pemda Tak Tahan-tahan Anggaran Belanja
- Sesumatera, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja Bagi Jabatan Fungsional
- Dukung ZH, Gabungan Advokat Datangi Polda Bengkulu
Baca Juga
Penyitaan lahan ini terjadi lantaran lahan tersebut terlibat sengketa antara pihak penggugat yakni Ade Rachmat dan tergugat yaitu Hamdani selaku tergugat.
Dimana Ade Rachmat selaku penggugat mengklaim bahwa dirinya telah membeli lahan tersebut pada tahun 2013 lalu dengan keluarga tergugat atas nama Ibnu Sabil.
Namun, pernyataan itu langsung ditepis oleh tergugat yakni Hamdani menyebutkan bahwa lahan seluas 587 meter persegi tersebut belum pernah dijual oleh siapapun bahkan dibagi ke delapan ahli waris keluarganya.
“Tanah ini kita tidak pernah menjual. Dan dalam hal ini tanah ini punya Ahli waris dan ahli warisnya ada 8 orang terdiri dari istri dan anak. Sedangkan untuk dokumen kita punya,” kata Hamdani.
Sementara itu, Ade Rachmat selaku penggugat mengatakan bahwa dirinya telah mengecek status lahan tersebut telebih dahulu sebelum proses transaksi jual beli dilakukan.
“Sebelum kita beli tanah itu kita cek dulu ke BPN. Setelah kita tahu statusnya aman maka kita beli dan kita buat sertifikatnya,” papar Ade Rachmad.
Kendati demikian, Selaku Paniter PN Bengkulu yakni Ramdhani menuturkan, Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan permohonan penggugat serta menolak permohonan kasasi tergugat. Dengan itu lahan tersebut dimenangkan oleh Rachmat Hidayat.
“Saat eksekusi nanti objek tanah ini akan kita kosongkan dan akan kita berikan pada pemenang,” tutup Ramdhani.
- Kornas Fokal Kecam Pelecehan Amien Rais
- Gerindra: SP3 Rizieq Sinyal Pemerintah Dekati Ulama
- 16 Pejabat Eselon II Dimutasi, Sekwan Dan Kepala DKP Berganti