Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan empat debitur yang melakukan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2019-2023 hingga merugikan negara Rp2,5 triliun.
- Ketum JMSI Ingatkan Jangan Sampai UU Pers Dimanfaatkan
- 26 CASN Kemenkumham Bengkulu Adu Kemampuan Ditahapan Kesamaptaan
- Wartawan Radar Papua Dipukuli Hingga Berdarah Saat Bertugas
Baca Juga
"Untuk tahap pertama adalah Rp2,5 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Pertama, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, kedua PT SMS sebesar Rp216 miliar, selanjutnya PT SPV sebesar Rp144 miliar, dan terakhir PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Selain empat perusahaan tersebut, Burhanuddin mengatakan, ada enam perusahaan lain yang sedang dilakukan pemeriksaan tim terpadu.
Itu sebabnya, Burhanuddin mengimbau kepada para perusahaan agar segera menindaklanjuti temuan tim terpadu yang terdiri dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), LPEI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara.
"Nanti kalau ingin mengetahui tindak lanjutnya lagi adalah setelah kami melakukan pemeriksaan, kami akan buka kembali apa sebenarnya perbuatan yang dia lakukan," tutup Burhanuddin.
- Mutasi Ditubuh Polri, Kapolda Dan Dirlantas Polda Bengkulu Diganti
- KLH Siapkan Rp 1,3 Triliun Untuk Daerah Atasi Limbah Medis
- Ditemukan Di Darat, Nakhoda KM Sinar Bangun Langsung Diproses Di Polres Simalungun