Pastikan Fasilitas Naskah Akademi Berkualitas & Regulatif, Kemenkuham Bengkulu Sambangi Pemkab Mukomuko

Tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu menyanbangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko untuk berkoordinasi dan memfasilitasi proses legislasi daerah, yaitu penyusunan naskah akademik tentang Penyelenggaraan Kawasan Pemukiman dan Kawasan Kumuh Tahun 2024. 


Dalam kunjungan tersebut, Tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang dipimpin Pajar Elmi, SH. MH beserta Perancang Peraturan Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang terdiri dari Kim Sirin, SH., MH (Perancang Muda), Hero Herlambang B, SH, MH (Perancang Muda) dan Aulia Sulistira, SH. MH (Perancang Pertama), disambut langsung oleh Kepala Dinas Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd., M,Si beserta jajarannya pada Selasa (20/2). 

Dalam pertemuan tersebut, Tim fasilitasi dan koordinasi Penyusunan Naskah Akademik Kanwil Kemenkumham Bengkulu menyampaikan, bahwa pada dasarnya kedatangan kanwil Kemenkumham Bengkulu ke Kabupaten Mukomuko, untuk berkoordinasi secara langsung dan untuk menegaskan kembali komitmen bersama untuk keberlanjutan penyusunan Naskah Akademik (NA) tentang Penyelenggaraan Kawasan Pemukiman dan Kawasan Kumuh. 

Pentingnya koordinasi ini mengingat bahwa Naskah Akademik yang disusun Tim Penyusun tersebut memiliki muatan materi yang cukup kompleks dan berdampak lintas sektor karena mengatur aspek kawasan perumahan dan kawasan permukiman, aspek komposisi penduduk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), aspek persebaran wilayah permukiman dan kawasan kumuh dan aspek lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati agar penyusunan NA akan terus dimonitor perkembangannya mulai dari tahap penyusunan hingga pada tahap perencanaan rancangan peraturan daerah Naskah Akademik tersebut.

Menghadapi tugas yang tidak mudah tersebut, Tim Perancang akan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menghasilkan suatu naskah akademik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah baik secara substansi maupun dr sisi landasan formilnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.